Laksana Berita : Kumpulan Foto Hot, Toket ABG, Cerita Dewasa, Cerita Seks, Foto Bugil
Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak melarang warga maupun organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi sweeping selama Ramadan 1433 Hijriah.
"Dalam rangka penertiban, boleh saja berpartisipasi. Kami juga menginginkan partisipasi masyarakat," kata Dada kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Namun, dia menegaskan, aksi sweepingtersebut tidak melampaui kewenangan Satpol PP dan kepolisian.
Saat ditanya soal rencana ormas Front Pembela Islam (FPI) men-sweeping perempuan berpakaian syur, Dada mengatakan, "Apa pun juga (boleh), sepanjang tidak bertentangan dengan tugas pokok masing-masing lembaga pemerintah. Karena hak dan kewajiban masyarakat sudah diatur, hak dan kewajiban pemerintah juga sudah diatur," jelasnya.
Dada menegaskan sweeping merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Boleh dilakukan asal tidak melanggar.
"Kita kan bermitra dengan siapa pun untuk kepentingan masyarakat. Sepanjang itu sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), bantuan kemitraan dari masyarakat itu kita butuhkan," ucap Dada.
Dia berharap partisipasi masyarakat bisa meringankan tugas instansi terkait. "Tapi ada beberapa hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang lain, hanya pemerintah saja," pungkasnya, tanpa menjelaskan secara detil.
JANGAN LUPA KOMENNYA BRO !!!!
Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak melarang warga maupun organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi sweeping selama Ramadan 1433 Hijriah.
"Dalam rangka penertiban, boleh saja berpartisipasi. Kami juga menginginkan partisipasi masyarakat," kata Dada kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Namun, dia menegaskan, aksi sweepingtersebut tidak melampaui kewenangan Satpol PP dan kepolisian.
Saat ditanya soal rencana ormas Front Pembela Islam (FPI) men-sweeping perempuan berpakaian syur, Dada mengatakan, "Apa pun juga (boleh), sepanjang tidak bertentangan dengan tugas pokok masing-masing lembaga pemerintah. Karena hak dan kewajiban masyarakat sudah diatur, hak dan kewajiban pemerintah juga sudah diatur," jelasnya.
Dada menegaskan sweeping merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Boleh dilakukan asal tidak melanggar.
"Kita kan bermitra dengan siapa pun untuk kepentingan masyarakat. Sepanjang itu sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), bantuan kemitraan dari masyarakat itu kita butuhkan," ucap Dada.
Dia berharap partisipasi masyarakat bisa meringankan tugas instansi terkait. "Tapi ada beberapa hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang lain, hanya pemerintah saja," pungkasnya, tanpa menjelaskan secara detil.